Polisi Tangkap Dua Warga Batam Penyebar Hoaks UAS Soal Rempang

BATAM –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua warga Batam yang menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait pemeriksaan Ustaz Abdul Somad (UAS) soal polemik Rempang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku yakni BM (39) dan IS (52) setelah melakukan rangkaian penyelidikan.

“BM warga Baloi, Lubuk Baja kita tangkap setelah serangkaian penyelidikan dari laporan informasi terhadap seorang pemilik akun facebook yang diduga menyebarkan informasi Hoak,” kata Nasriadi, Rabu (27/09/2023).

Pihaknya mengamankan satu unit ponsel milik pelaku, dan foto tangkapan layar milik tersangka sebagai barang bukti.

Dalam postingan pelaku tertulis, ‘Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang’.

Sementara itu, pelaku IS ditangkap karena menyebarkan berita hoaks soal UAS tersebut di media sosial TikTok.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan pendalaman, kami menahan tersangka IS warga Tanjung Riau, usai menyebarkan ujaran kebencian tentang Ustaz Abdul Somad melalui media sosial TikTok,” tambah Nasriadi.

Barang bukti yang diamankan polisi ialah satu unit ponsel merek Samsung Galaxy, dan akun TikTok milik pelaku.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun. Lalu pasal 14 ayat (1) tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” terangnya.

Nasriadi mengimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial. Apabila mendapatkan informasi, alangkah baiknya dicek kembali kebenarannya sebelum disebarluaskan.