Syarat Wajib Booster dan Antigen Belum Berlaku untuk Perjalanan Antarpulau di Kepri

Kapal Feri Oceanna Pelabuhan SBP
Kapal feri penumpang tujuan Tanjungpinang-Batam di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. (Foto:Febryan Sanada/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Syarat wajib vaksin Booster atau PCR-Antigen mulai berlaku 17 Juli mendatang, belum diberlakukan untuk perjalanan antarpulau di Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemologi (PKSE), di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, Kepri.

“Kewajiban vaksinasi ketiga itu, hanya diberlakukan untuk perjalanan antarprovinsi. Sedangkan untuk antarpulau, aturan ini tidak berlaku,” ujar dr Nolita, kepada Ulasan.co, Selasa(12/07).

Berdasarkan surat edaran Satuan tugas (Satgas) Covid No.21 dan No.22 tahun 2022, serta surat edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub No.70 dan No.71 tahun 2022.

Terkait perjalanan dalam negeri dan perjalanan luar negeri, pelaku perjalanan luar daerah yang sudah lengkap vaksinasi, tidak lagi pemeriksaan Antigen atau PCR.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada aturan terkait perjalanan antarpulau di pelabuhan SBP Tanjungpinang.

“Beda kalau calon penumpang moda transportasi udara tujuan antar provinsi, seperti Bandara. Sedangkan untuk antar pulau belum ada aturan, dan kita masih menunggu instruksi,” tambahnya.

Saat ini pantauan di Pelabuhan, terpantau normal, tidak seperti libur akhir sekolah dan lebaran IdulAdha penumpang sehari mampu ribuan yang hilir mudik di SBP.

Baca juga: Ini Syarat Penerbangan Calon Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Mulai 17 Juli