Pelaku Pengeroyokan Tiga Warga Bengkong Batam Ditangkap Polisi

Pelaku Pengeroyokan terhadap warga Bengkong di Tangkap jajaran Polsek Bengkong. (Foto:Istimewa)

BATAM – Jajaran Polsek Bengkong, Batam menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga Bengkong yang terjadi, Ahad (14/05).

Sekelompok anak muda yang dalam keadaan mabuk itu mengeroyok tiga warga di depan Perumahan Pantai Gading, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, ketiga korban yang menjadi sasaran pengeroyokan yakni berinisial Za, Ry, dan Ds.

Sedangkan, sekelompok pelaku pengeroyokan yang sudah ditangkap masing-masing Pgs(21), Ss (22), Zsp (16), Mss (18) dan F (28).

Kasus itu terjadi pada hari Minggu (14/05) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, Za bersama korban lainnya berinisial Ry dan Ds hendak pulang ke rumah.

“Sesampainya di Jalan Tanjungbuntung di depan Carwash Abadi depan Perumahan Pantai Gading, pelapor dicegat sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor,” kata Iptu Muhammad Rizqy Saputra, Kamis (18/05).

Kemudian, setelah korban berhenti para pelaku langsung memukul bertubi-tubi menggunakan tangan dan kayu. Akibatnya korban Za tidak sadarkan diri.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami gigi patah, hidung berdarah serta kepala bagian belakang luka. Selanjutnya pelapor melaporkan kepada piket Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” jelasnya.

Aksi pelaku juga terekam kamera CCTv yang berada di lokasi kejadian. Pihaknya, juga langsung melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, pihak kepolisian mengamankan mengamankan para pelaku. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka yang baru pulang mabuk-mabukkan di daerah Batuampar.

Mereka tidak terima karena korban menatap mereka saat berkendara. Kemudian mereka langsung mengejar korban, setelah dihentikan langsung dipukuli.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tutup Kapolsek Bengkong.