Pemain Rokok Ilegal di Batam Tak Terendus

Barang bukti kasus penyelundupan rokok ilegal yang menewaskan pengusaha di Kepri (Foto: dok. DJBC Kepri)

Pencabutan aturan tersebut hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu.

Peredaran rokok non cukai dari Batam ke luar wilayah seperti Riau, Jambi dan beberapa wilayah di Pulau Sumatera lainnya masih marak terjadi.

Bea Cukai Batam sering menegah rokok ilegal non cukai baik yang keluar dan masuk ke kota Batam.

Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam M Rizki Baidillah pada Sabtu (11/09) mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa merek rokok non cukai, di antaranya Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Luffman Light, H Mind, Rexo, Rave, Ray, Gudang Baru dan beberapa merek lainnya.

“Kita sering melakukan penegahan terhadap rokok non cukai,” ujarnya.

Selain itu Rizki juga menjelaskan rokok non cukai yang masuk ke Batam menyasar kawasan Tanjupinang, Bintan dan wilayah Riau Daratan. “Kalau yang keluar menyasar daerah Sumatera seperti Riau daratan,” ujarnya.

Baca Juga : Banyak Kasus Rokok Ilegal di Batam Tak Ada Pelaku, Ini Penjelasan Bea Cukai

Dua Petugas Bea Cukai Diserang

Petugas Bea Cukai Batam mendapat perlawanan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) saat melaksanakan Operasi Gempur Rokok dan Minuman Keras ilgeal di kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (31/08).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani mengatakan, peristiwa itu terjadi saat timnya mendatangi lokasi penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat sedang melakukan pemeriksaan dua unit mobil dan satu rumah ditemukan para pekerja sedang melakukan bongkar muat rokok yang diduga ilegal.

“Tim melakukan operasi tangkap tangan dan berusa mengamankan barang bukti, tidak lama orang tak dikenal (OTK) datang ke lokasi dan menghalangi proses pengamanan barang bukti,” ujarnya, Rabu (01/09).

Undani menjelaskan, pihaknya berusaha meminta penjelasan dan identitas puluhan OTK tersebut tetapi tidak ditanggapi, sehingga tim melanjutkan pengamanan barang bukti.

Undani merincikan, lebih lanjut kejadian puncaknya terjadi sekitar pukul 17.00 WIB segerombolan orang lainnya datang dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Mereka memaksa mengambil barang bukti yang telah diamankan petugas ke dalam truk dan mereka juga melakukan provokasi dan keributan tidak bisa dihindarkan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut dua orang petugas Bea Cukai mengalami cedera dan barang bukti yang hendak disita tersebut diambil kembali oleh OTK yang menyerang petugas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, akibat penganiayaan OTK tersebut kedua petugas babak belur, bibir pecah serta mengalami luka dibagian kaki dan tangan. Petugas sempat mengamankan dua pelaku, namun para pelaku berhasil kabur.

“Saat situasi tidak terkendali keduanya melarikan diri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *