Pembayaran Gaji PTK non ASN Kepri Molor Lagi

Ansar Ahmad_04
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pembayaran gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Riau (Kepri) bakal molor lagi.

Padahal sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara mengatakan, gaji PTK non ASN akan dibayarkan pekan ini.

LantaraN, proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai.

Sementara, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan, akan membayarkan gaji PTK non ASN ASN setelah APBD-P 2022 disahkan.

Artinya, lanjut Ansar, pembayaran gaji PTK non ASN akan dilakukan setelah pengembalian hasil evaluasi dari daerah ke Kemendagri.

“Besok akan dikembalikan dulu ke Kemendagri, mungkin Senin atau Selasa pekan depan hasil evaluasi itu sudah keluar. Maka kita langsung keluarkan untuk gaji PTK non ASN,” kata Ansar, Kamis (03/11).

Baca juga: Evaluasi Mendagri Selesai, Pemprov Tuntaskan Gaji PTK Hingga Porprov Kepri

Lebih lanjut, Ansar menyampaikan, awalnya Pemprov Kepri ingin membayarkan gaji PTK non ASN menggunakan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).

“Sistem SIPD tidak bisa setelah kita input. Jadi dari sistem ini ada nilai positif ada nilai negatifnya juga,” terang Ansar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menyebutkan, pihaknya masih menunggu nomer resi dari Kemendagri agar dapat diinput di sistem.

“Ini kita kembalikan dulu ke Kemendagri, kita tunggu hasil evaluasi terakhir dan mudah-mudahan Selasa (8/11) bisa langsung dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran gaji PTK non ASN tidak bisa dilakukan menggunakan SIPD jika masih belum dibuka oleh Pemerintah Pusat.

“Teknisnya tidak bisa langsung, kalau sudah masuk di sana kita tidak bisa mundur ke belakang,” pungkasnya.

Baca juga: Tanggapi Gaji PTK Non ASN, Ansar: Saya Lebih Paham!