Pembentukan Satgas Tangani Koperasi Bermasalah Jadi Solusi?

UMKM
Perajin memotret produk wayang golek yang dipesan melalui pasar daring di UKM Golek Waris, Desa Tegal Waru, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp)

Jakarta – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) pada 11 Januari 2022 menjadi titik awal untuk membungkam kegelisahan masyarakat yang tergabung dalam koperasi bermasalah di Tanah Air.

Pembentukannya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.

Satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan. Serta, mencegah terjadinya berbagai permasalahan yang kemungkinan terjadi di koperasi lainnya.

Baca juga: Pulihkan Perekonomian Nasional, Jokowi Minta Seluruh Jajaran Dukung Peran UMKM Lewat Koperasi

Dalam menjalankan tugas, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso mengatakan, pihaknya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat,” kata Agus di dampingi Wakil Ketua Satgas Yudhi Wibhisana saat mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor pada Kamis, 13 Januari 2022.

Tim ini memiliki tugas utama memastikan proses pengawasan dan penelusuran kasus koperasi bermasalah untuk segera diselesaikan sesuai dengan putusan homologasi di pengadilan niaga. Sebagai praktisi tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh KemenkopUKM.

Lalu Satgas yang diberikan tugas khusus untuk menyelesaikan delapan koperasi bermasalah, menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.

Baca juga: Pelaku UMKM Didorong Agar Memaksimalkan Pasar Digital

Kamaruddin Batubara, seorang penulis Buku Model BMI Syariah dań Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI Tahun 2018 berbeda pandangan tentang alur penyelesaian koperasi bermasalah ini namun sama dalam tujuan yakni memberikan solusi paripurna atas persoalan yang lama menjadi masalah pada KSP (PS).

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian bank menurut UU No 10 Tahun 1998, bank adalah lembaga usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat meningkat.