Pemkab Bintan Hapus Denda Pajak, Yuk Bayar Segera

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, menghapus denda pajak 100 persen untuk periode 1 September sampai 30 November 2022.

Program ini diterapkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bintan berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 518/VIII/2022.

Kabid Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan, Rino Afrianto menjelaskan, penghapusan denda pajak 100 persen untuk 11 jenis pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir. Kemudian untuk jenis pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB dan P2), dan pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Jadi, wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya saja. Sedangkan denda pajaknya dihapus atau tidak usah bayar denda,” kata Rino di Bintan, Sabtu (03/09).

Program ini, kata dia, Pemkab Bintan membantu dan meringankan beban wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sejak tahun 1995 sampai tahun 2021.

Baca juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak, BP2RD Kerahkan Mobil Keliling

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Bintan atau wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak 100 persen.

“Alhamdulillah, dulu tahun 2021 realisasi dari program penghapusan denda pajak sekitar Rp33 miliar.”

“Program ini salah satu bentuk kepedulian Pemda Bintan membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi yang belum stabil,” ujar dia. (*)