Pemkab Bintan Serahkan LKPD tahun 2021 ke BPK RI

Pemkab Bintan Serahkan LKPD tahun 2021 ke BPK RI
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan serahkan dokumen LKPD tahun 2021 ke BPK RI perwakilan Kepri. (Foto : Istimewa)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sudah meyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) di Auditorium BPK-RI Perwakilan Kepri, Batam, Senin (21/03).

Adapun penyerahan LKPD Unaudited merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kewajiban bagi setiap Pemerintah Daerah (Pemda) atas setiap pengelolaan keuangannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan langsung menyerahkan dokumen LKPD tahun 2021, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Adi Prihantara.

Menurut Roby, penyerahan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Bintan pada tahun 2021.

“LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemkab Bintan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih 10 kali secara berturut-turut,” ujarnya.

Ia berharap, akan selalu mendapatkan arahan dari BPK RI dalam rangka peningkatan tata kelola Keuangan Daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bintan.

Baca juga: Bintan Coret Tiga Event Olahraga dari Kalender Pariwisata 2022

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kepri, Masmudi dalam sambutannya, bahwa penyerahan LKPN merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“BPK Perwakilan Kepri berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang akan mempermudah semua pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri,” ujarnya. (*)