IndexU-TV

Pemkab Karimun Tak Bisa Nonaktifkan Kades Prayun Atas Dasar Desakan Warga Setempat

Kades Prayun
Pertemuan terkait permintaan warga Desa Prayun agar Kades dinonaktifkan. (Foto: Dok Dinas PMD Karimun)

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun,  Kepulauan Riau (Kepri),  belum bisa mengambil tindakan langsung menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Prayun, Tarub Mudiono. Sebab masyarakat setempat meminta agar Tarub segera dinonaktifkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, bersama Kasat Intelkam Polres Karimun, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Karimun, dan tokoh masyarakat Desa Perayun telah melakukan pertemuan.

Jackie mengatakan tindakan menonaktifkan kades harus memenuhi beberapa unsur yang mengacu kepada peraturan yang berlaku.

“Jadi soal permintaan masyarakat soal pengunduran diri, belum bisa kami dipenuhi sekarang. Harus ada beberapa ketetapan, sebelum kita keluarkan surat penonaktifannya,” kata Jackie.

Jackie menjelaskan untuk penonaktifan kades baru bisa ditetapkan Bupati Karimun setelah yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register di pengadilan. Kemudian apabila kades ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan /atau tindak pidana terhadap keamanan negara. “Jadi harus ada dasarnya untuk pemberhentian itu,” ucap Jackie.

Oleh karena itu Jackie meminta warga Desa Prayun untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang akan dilakukan oleh Cabjari Tanjung Batu.

“Jadi saya mengimbau masyarakat untuk bersabar. Jaga suasana tetap kondusif dan tidak terprovokasi. Kami memastikan semua yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Selain Jaksa, Dinas PMD Karimun Segera Panggil Kades Prayun

Exit mobile version