TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sedang menyusun regulasi untuk mengatur retribusi dari jaringan TV Kabel.
Sebab, selama ini jaringan TV Kabel di Tanjungpinang yang mengular ilegal di tiang milik PLN, tidak memberikan pemasukan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Lantaran belum adanya regulasi yang mengatur, maka retribusi jaringan TV Kabel belum bisa dipungut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengungkapkan, awalnya persoalan ini mencuat setelah Pemkot Tanjungpinang melakukan pembenanahan terhadap kabel yang semrawut.
Dengan demikian, Hasan menambahkan, kondisi itu sangat mengganggu estetika kota.
“Hal ini kan mencuat setelah saya rapikan kabel-kabel itu di beberapa lokasi, seperti di Jalan Mardeka yang sebelumnya tidak pernah terurus,” kata Hasan, Kamis 25 Januari 2024.
Hasan menyampaikan, selama ini memang belum ada peraturan yang mengatur terkait pemungutan retribusi daerah dari jaringan TV Kabel yang dipasang di tiang-tiang bahu jalan di Kota Tanjungpinang.
“Selama ini tidak ada, sebenarnya itu kan retribusi daerah karena menggunakan bahu jalan,” sambung Hasan.
Namun Hasan menegaskan, Pemkot Tanjungpinang saat ini sedang menyusun aturan untuk untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Regulasi itu disusun agar ke depannya, ada kejelasan terkait pemasukan retribusi untuk PAD. Karena jaringan TV Kabel yang terpasang menggunakan bahu jalan.
Dia juga menjelaskan, terdapat dua bahu jalan yaitu jalan provinsi dan jalan kota. Menurutnya, jika nantinya diketahui jaringan TV Kabel melalui jalan kota, maka hak retribusinya akan di tarik ke PAD Tanjungpinang.
Baca juga: PLN: Jaringan TV Kabel Dipasang Ilegal di Tiang Listrik
“Rancangan itu nanti akan dirapatkan bersama PLN dan provider-provider TV Kabel,” ucapnya.
Disinggung terkait jaringan TV Kabel yang menumpang tanpa izin di tiang milik PLN Hasan mengatakan, hal itu menjadi urusan PLN bersama pihak TV Kabel.
“Itu urusan dia lah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang , Momon Faulanda Adinata mendukung pemerintah untuk menertibkan jaringan TV Kabel yang dipasang semrawut tersebut.
Momon juga meminta pihak PLN, agar menindak tegas serta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Pada prinsipnya, kalau ilegal ya ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Momon.
Namun Momon tidak menampik, lantaran belum adanya aturan yang mengatur terkait pemungutan retribusi daerah dari jaringan TV Kabel.
Menurut Momon, jika izin pemasangan jaringan TV Kabel bisa dikeluarkan dengan menyusun sebuah regulasi, maka hal itu bisa dilakukan. Itu pun jika ada payung hukum yang lebih tinggi, yang memungkinkan melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda).
“Seumpamanya hal tersebut bisa menjadi pemasukan baru bagi daerah. Jika memungkinkan, Pemkot Tanjungpinang ajukan saja ke DPRD terkait regulasinya,” tandasnya.