Penahanan Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna Tunggu Keputusan Majelis Hakim

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto. (Foto: dok ulasan.co)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) limpahkan perkara lima tersangka dugaan korupsi DPRD Natuna ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (21/09).

“Benar hari ini kami telah melimpahkan perkara ke PN Tipikor Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang.

Selanjutnya, kata Nixon, jaksa penuntut umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim. “Kami menunggu penetapan dan jadwal sidangnya,” ujarnya.

Sebagaiman diketahui, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Dalam perkara ini, Nixon menambahkan, perkiraan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar sebagaimana perhitungan dari BPKP Kepri. Ia menambahkan, selama dalam proses penyidikan, salah satu tersangka yakni Hadi Chandra telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,5 miliar.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)