JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks pejabat dirjen pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo capai Rp100 miliar.
Namun KPK mensinyalir, bahwa angka itu kemungkinan bakal terus bertambah. Sebelumnya, KPK sudah menyita kendaraan dan rumah mewah milik Rafael.
“Kira-kira mendekati Rp100 M. Itu total dengan nilai asset propertinya ya,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Kamis (01/06) dikutip dari idxchannel.
Tim penyidik KPK hingga saat ini masih menelusuri aset milik Rafael Alun Trisambodo, yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang.
Untuk itu, KPK akan memaksimalkan upaya ‘asset recovery’ untuk negara lewat perampasan aset hasil dari tindak pidana korupsi.
“Kami masih melakukan penelusuran, jadi kemungkinan masih ada aset yang akan bertambah untuk disita,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta.
Adapun, aset Rafael Alun Trisambodo yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.
“Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023.
Baca juga: KPK Sita Mobil dan Rumah Mewah Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo