Pencuri Kabel Ganset Hotel Melin Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Pencuri Kabel Ganset Hotel Melin
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Suseno saat mengungkap kasus pencuri kabel ganset Hotel Melin. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Beni Saragih (27), pencuri kabel ganset milik Hotel Melin tak berkutik saat diringkus Polsek Tanjungngpinang Kota di dermaga Penyengat, Jalan Pos, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap atas pencurian kabel genset empat unit yang mana masing-masing kabel panjangnya kurang lebih 55 centimeter.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo, Kamis (25/05).

AKP Susetyo mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku BS mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak di belakang Hotel Melin, pada 16 Mei 2023 lalu.

“Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak temannya yang sedang dikejar pihak kepolisian. “Pelaku dua orang, satu lagi masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Di kantor polisi, Beni mengaku, berhasil menggasak kabel listrik itu sebanyak 51 kilogram tembaga yang dijual ke penampung besi tua di Batu 7.

“Dijual di Batu 7 dengan harga Rp4,7 juta, uangnya untuk bayar uang kos,” ujarnya.

Baca juga: Pohon Tumbang di Tanjungpinang, Listrik Rumah Warga Mati dan Petugas Diserang Semut Rangrang

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News