Jakarta – Tahun 2022 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen PDTT) mengambil kebijakan yerkait penggunaan Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanggulangan Bencana skala nasional.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/11) mengatakan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa.
Pencapaian itu meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional, termasuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
“Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa,” katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta.
Baca juga: Riset Digitalisasi, UNS Promosikan Desa Wisata Watu Gambir
Ia mengemukakan, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
Kemudian, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
“Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Sedangkan, penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana.
Baca juga: Kampoeng Sawah Marina, Tempat Belajar dan Nongkrong Ala Pedesaan di Kota Batam
Sementara itu, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan, dana desa dapat menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan dan menekan kesenjangan pendapatan antara desa dan kota.
Sultan juga meminta para kepala desa, khususnya yang ada di Yogyakarta agar bertanggung jawab dan transparan dalam mengelola dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat.
“Bertanggung jawab berarti digunakan dengan baik dan jujur, tidak melakukan penyelewengan, transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka,” katanya.