TANJUNGPINANG – Surat suara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang pada pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 sempat kurang. Pihak Rutan akhirnya gunakan surat suara dari TPS warga sekitar untuk memenuhi hak suara pemilih disana.
Kepala Rutan Tanjungpinang Eri Erawan saat dihubungi, Kamis 15 Februari 2024 menyebutkan, kekurangan surat suara tersebut dikarenakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Tanjungpinang sejumlah 309 DPT. Sedangkan surat suara yang diperoleh Rutan hanya 253 dari KPU Tanjungpinang.
“Sisanya berdasarkan keputusan dari KPU dan Bawaslu, mensubsidi surat suara dari TPS warga sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, total surat suara yang sah seluruhnya sebanyak 250 suara, suara tidak sah 2 suara dan jumlah surat tidak terpakai 1 suara.
” Subuh tadi sudah selesai dan langsung di antar ke Kelurahan bersama Polisi,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Gibran unggul di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Untuk suara paslon nomor 2 sebanyak 184 suara, lalu paslon nomor 1, Anis Baswedan dan Muhaimin sebanyak 41 suara. Terakhir paslon nomor 3 sebanyak 25 suara,” pungkasnya.