Penjualan Minyak Goreng Satu Harga di Natuna Masih Tawar Menawar

Minyak Goreng Premium Langka di Tanjungpinang
ilustrasi, minyak kemasan dijual pedagang (Foto: Muhamad Islahuddin/Ulasan.co)

Natuna – Hingga kini penerapan kebijakan satu harga untuk minyak goreng di Natuna, Kepulauan masih tawar menawar dengan antara distributor dan pemerintah daerah.

Pengusaha distributor minyak goreng mengaku mendukung kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Namun, dengan catatan pemerintah darah mau membantu mencari solusi terkait klaim soal selisih harga.

Fadly, distributor minyak goreng selaku perwakilan pengusaha di Natuna mengatakan, mereka sangat mendukung kebijakan minyak goreng satu harga.

“Kita akan mendukung kebijakan minyak goreng satu harga,” ujar Fadly, usai melakukan pertemuan dengan beberapa petinggi di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna di Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Kamis (27/01).

Meski demikian, lanjut Fadly, Pemerintah Kabupaten harus menjebatani mereka terkait klaim selisih harga.

Mengingat saat ini para pengusaha baik, itu pedagang kecil maupun besar masih memiliki stok minyak goreng.

“Tapi kita harus tau solusinya seperti apa,” pinta Fadly.

Baca juga: Harga Bahan Pangan Naik, Pedagang Makanan di Natuna Merugi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Marwan Sjah Putra mengatakan, Kebijakan minyak goreng satu harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat akan diterapkan pada Februari 2021 di Natuna.

“Hasil rapat tadi Febuari ini kita launching,” ucap Marwan di lokasi yang sama.

Ia menegaskan, pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk menangani hal tersebut.

“Pengusaha harus jujur, jadi minyak yang akan diklaim datanya harus benar,” tegas Marwan.

Ia menjelaskan, nantinya pemerintah akan meminta produsen untuk mengantikan atau membayar selisih harga tersebut dengan mengklaim ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, BPDPKS merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dibawah Kementerian Keuangan.

BPDPKS telah ditugaskan untuk mengelola dana sebesar Rp7,6 triliun, yang akan digunakan untuk membayarkan selisih harga minyak goreng.

“Kami minta pengusaha selalu berkoordinasi dengan kami, agar hal ini bisa ditangani,” jelasnya.

Jika kebijakan tersebut sudah diterapkan, ia meminta warga tidak panic buying atau membeli berlebihan usai kebijakan itu diterapkan.

Maka, lanjut dia, pengusaha harus jeli dalam melihat pelanggan atau menjual minyak kepada pembeli.

Pasalnya menurut aturan setiap satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan membeli 2 Liter perhari.

“Jangan panic karena akan berlanjut,” ucapnya.