IndexU-TV

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdy Sambo Ucapkan Minta Maaf

Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (4/8). (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus Kapolri terkait kasus penembakan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Dalam kesempatan itu, Ferdy Shambo juga menyinggung perbuatan Brigadir J ke istrinya, Putri Chandrawathi atau Putri Sambo atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sambo mengucapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, ia menyebut kejadian itu bersinggungan dengan perbuatan Brigadir J.

“Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Namun, Sambu tak menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Ia hanya meminta masyarakat, agar tidak terlalu berspekulasi terkait kasus yang terjadi di rumah dinasnya.

Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Pada kesempatan itu, Sambo juga mengucapkan permintaan maaf kepada institusi kepolisian.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri,” tutur Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.

Bharada E kini langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Exit mobile version