Penyebar Sejumlah Pimpinan Forkominda Tidak Netral Ternyata Pegiat Medsos

Hoaks
Ilustrasi Hoaks. (Foto: Rico Barino/Dok Ulasan)

TANJUNGPINANG – Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran hoaks pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimpda) kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.

Palti Hutabarat diketahui sebagai pegiat media sosial diduga menyebarkan berita bohong terkait Forkopimda tidak netral dalam pemilu.

Pemilik akun Paltiwest itu dilaporkan ke polisi atas penyebaran terkait dengan rekaman pembicaraan diduga mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara ikut dalam pemenangan calon presiden (capres) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penetapan tersangka Palti Hutabarat dibenarkan oleh Dirtipisiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan, dilansir dari Detik.com, Sabtu 20 Januari 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Palti Hutabarat ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Desember 2023 dini hari.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Kemenkominfo Hapus 165 Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Terhadap Palti disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

“Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun,” ujar Trunoyudo. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News