IndexU-TV

Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas, Sita Barang Bukti Transaksi dan Dokumen Penting

Penyidik Puspom TNI dan KPK
Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas. (Foto: Dok Puspen TNI)

JAKARTA – Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Jumat (04/08).

“22 orang penyidik dari Puspom TNI dan delapan orang dari KPK mendatangi Kantor Basarnas melakukan penggeledahan,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (05/08).

Laksda Julius menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang mentersangkakan lima orang yaitu dua orang TNI aktif sebagai penerima suap dan tiga orang warga sipil sebagai pemberi suap.

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang tujuh jam mulai dari puku 10.00-17.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan. Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI.

“Selesai penggeledahan, kedua tim penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa dua box dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” ungkap Laksda Julius.

Baca juga: TNI Usut Aliran ‘Dana Komando’ Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka Kasus Suap

Adapun barang bukti yang dibawa dan disita kedua Tim Penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan dan dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang /jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.

Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disita Rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka HA. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version