Perhatian, Mulai Besok Kendaraan di Tempat Keramaian Tanjungpinang Akan Digembok

Ilustrasi, parkiran tempat keramaian (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menggembok motor atau mobil di tempat-tempat keramaian mulai besok, Jumat (11/06) malam. Tempat keramaian yang dimaksud seperti pujasera, kedai kopi, restoran dan tempat keramaian lainnya yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB.

Kebijakan baru itu dikeluarkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait pembatasan aktivitas masyarakat di tempat-tempat keramaian. Menurutnya, yang harus mendapatkan penindakan bukan hanya pelaku usaha, tetapi masyarakat yang tidak taat aturan juga harus ditindak.

“Tidak hanya pelaku usaha, tapi juga pengunjung. Bagi pengendara roda empat, kita akan gembok mobilnya. Pengendara roda juga sama. Harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Rahma usai menggelar rapat Satgas COVID-19 Tanjungpinang di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (10/06).

Rahma menuturkan, sementara bagi pemilik kedai kopi, pujasera, atau pemilik usaha lainnya yang melanggar protokol kesehatan serta beroperasi di atas pukul 22.00 akan diberi teguran sebanyak dua kali.

“Apabila kembali melanggar, maka Pemko Tanjungpinang akan membekukan izin usahanya hingga pemilik usaha bersedia membuat surat pernyataan. Kebijakan itu pun akan diberlakukan mulai Jumat (11/06),” ujarnya.

“Untuk sanksinya dalam bentuk Perwako, untuk tambahan, saya tambahkan surat edaran,” tambahnya lagi.

Rahma mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi imbauan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa angka penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang masih tergolong tinggi. Hingga saat ini, tercatat sudah 90 warga Tanjungpinang dinyatakan meninggal akibat COVID-19.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab