Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Dilakukan Bertahap

Yusri Yunus
Direktur Regident Korps lalu lintas (Korantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri.

Jakarta – Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor, akan dilakukan secara bertahap oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan baru, terkait perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor yang semula hitam menjadi warna putih.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen, Pol Yusri Yunus menyebutkan, selain mengubah warna dasar pelat nomor juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini, akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/01).

Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini, mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pembuat Bakso Ayam Tiren

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021, ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.