DPRD Batam Sambut Baik Soal SE Pelajar Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Anggota DPRD Batam
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Aman. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menyambut baik soal terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023, mengenai larangan pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah.

Wakil Ketua Komisi IV, Aman mengatakan, hal tersebut sangat positif. Sebab sesuai peraturan yang ada, untuk berkendara kita harus lebih dahulu memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Kalau tidak ada SIM secara aturan belum bisa berkendara. Itu satu hal yang positif,” kata Aman, Selasa 5 Desember 2023.

Meski hal tersebut dinilainya positif, ia memiliki catatan untuk Pemkot Batam. Ia meminta Pemko Batam untuk menyediakan fasilitas angkutan umum, yang mudah diakses pelajar dari rumah atau titik kumpul ke sekolah mereka.

“Di satu sisi aturan itu bagus. Namun kami menginginkan Pemkot Batam memberikan dukungan kendaraan umum untuk sekolah. Sebaiknya Pemkot Batam dengan surat edaran itu memikirkan konsekuensi, bagaimana menyediakan transportasi yang bisa diakses oleh mayoritas siswa dari rumah ke sekolah,” tambah Aman.

Aman menyebutkan, salah satu yang menjadi penyebab tingginya angka putus sekolah di Kota Batam adalah terkait biaya.

“Salah satunya biaya tansportasi dari rumah ke sekolah,” kata dia.

Oleh karenanya, dia meminta Pemkot Batam harus memberikan solusi yang terbaik terkait angkutan bagi pelajar ini.