Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Koreksi BAP 5 Kali

Pimpinan Pompes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetap sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. (Foto:Dok.Diswayid)

JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka Panji Gumilang, dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Dilansir dari tvonenews, Dirtipidum Bareskrim Polri Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro menyampaikan, bahwa Panji Gumilang disangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

“Pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (02/08).

Djuhamdhani menambahkan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat, untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Tersangka Panji Gumilang sendiri sebelumnya, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB, Selasa (01/08).

Sebelum penyidik melakukan gelar perkara, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara penistaan agama tersebut, penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

Terkait penahanan Panji Gumilang, Djuhamdhani mengatakan, penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” tutur Djuhamdhani dikutip dari tvonenews.