TANJUNGPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, akan menindak tegas oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) yang terjerat kasus narkoba beberapa hari lalu.
Hasan sangat menyayangkan kejadian PNS terjerat kasus narkoba. Menurutnya, kejadian tersebut tidak dapat ditoleransi karena melanggar hukum.
“Hal itu sudah melanggar hukum, sehingga tidak ada toleransi,” kata Hasan, Senin 1 April 2024.
Hasan menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang akan melakukan tes urine kepada pegawai untuk mencegah adanya tindak pidana serupa.
“Terkait tes urine, ini nantinya kita akan koordinasikan dulu dengan BNN Tanjungpinang,” ungkapnya.
Hasan mengimbau kepada pegawai agar menghindari yang namanya narkotika. Baik itu menggunakan atau melakukan pengedaran.
“Inikan terkait hati, dan pribadi masing-masing. Kadang bingung juga seorang pegawai masih memakai atau mengedar narkoba. Apalagi di Pemkot Tanjungpinang termasuk tinggi juga gaji dan tunjangannya. Tapi kok masih kurang,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Terkait Kepemilikan Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang dikabarkan meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang terkait kasus kepemilikan narkotika.
Informasinya, oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang berinisial YW ditangkap polisi bersama rekannya karyawan swasta berinisial TS karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak empat paket dan tiga butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap polisi di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang, pada 24 Maret 2024 lalu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi.
“Iya benar (oknum Satpol PP ditangkap),” kata Kompol Arsyad, Jumat 29 Maret 2024. (*)