Plt Bupati Bintan Minta Jangan Ada Kesalahan Administrasi

PLT Bupati Bintan Minta Jangan Ada Mis Administrasi
Plt Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bintan, Roby Kurniawan minta kepada seluruh Nakes dan ASN jangan ada kesalahan administrasi. Tetap berhati-hati, baik menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jangan ada mis administrasi dan sebagainya,” kata Roby.

Imbauan ini disampaikan Bupati Bintan paska kasus dugaan penyelewengan dana insentif fiktif COVID-19 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop yang tengah ditangani Kejari Bintan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, Pemkab Bintan akan berikan hingga terapkan sanksi kepada Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana, setelah jelas kesalahannya.

Ini menjadi pembelajaran buat kepala puskesmas lainnya di Kabupaten Bintan, agar tidak berbuat seperti itu lagi. Karena disaat orang (pasien) menderita, seharusnya memberikan perihatin terhadap hal itu.

“Tidak memanfaatkan kesempatan. Sehingga mencederai perasaan,” ucap dia.

Baca Juga : 

Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp100 Juta Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Yang seharusnya, kata Adi Prihantara, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan benar-benar melakukan pengabdian kepada pemerintah dan negara. Sebab, uang insentif COVID-19 sebagai bentuk dari kepedulian pemerintah atas pengabdian para medis.

“Tapi, kalau ada yang curang, nakal berarti dia tidak pakai hati nurani. Kedepan, kita harap tidak terjadi lagi,” sebut dia.

Karena Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana telah menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, dr Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana insentif COVID-19 Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta dari total Rp836.396.167.

Baca Juga : 

Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes

Karena dr Zailendra Permana telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Kejari Bintan telah menyita uang sebesar Rp126.015.000. Dari total tersebut, tersangka mengembalikan uang Rp100 juta, satu orang Nakes Puskesmas juga mengembalikan Rp 18.015.000, dan Rp8 juta lagi berasal dari tiga orang Nakes Puskesmas Sei Lekop.

Kemudian, Kejari Bintan juga menyita empat unit handphone dan satu unit komputer.

“Walaupun sudah mengembalikan uang Rp100 juta, Zp tetap terjerat kasus dugaan mark up uang insentif COVID-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop,” sebut dia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *