Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp100 Juta Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp100 Juta Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana saat mengembalikan uang Rp100 juta ke Kejari Bintan berada di Jalan Raya Tanjunguban, Km 16, Kabupaten Bintan. (Foto:Andri DSUlasan.co)

Bintan – Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dr Zailendra Permana mengembalikan uang sebesar Rp100 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Uang ini (Rp100 juta) kita serahkan hingga kembalikan ke negara,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/12) siang.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes

I Wayan Riana menyebutkan, hingga kini total uang yang berhasil disita pihaknya dalam perkara dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Puskesmas Sei Lekop tersebut mencapai Rp126 juta

“Selain tersangka, ada satu nakes mengembalikan uang ke Kejari Bintan sebesar Rp18.015.000, kemudian Rp8 juta lagi berasal dari tiga orang nakes Puskesmas Sei Lekop,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Bintan Sita Uang Rp8 Juta dari Tiga Nakes Puskesmas Sei Lekop

Kemudian, Kejari Bintan juga menyita empat unit handphone dan satu unit komputer.

“Walaupun sudah mengembalikan uang Rp100 juta, Zp tetap terjerat kasus dugaan mark up uang insentif COVID-19 nakes Puskesmas Sei Lekop,” terang dia.

Dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 Puskesmas Sei Lekop sejak 2020 hingga 2021 dengan total Rp836.396.167, telah mengalami kerugian negara sekitar Rp400 jutaan.

Tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya, bisa seumur hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *