PN Tanjungpinang Gelar Public Campaign Sosialisasi Stop Gratifikasi, Suap dan Antikorupsi

PN Tanjungpinang
Foto bersama kegiatan public campaign PN Tanjungpinang. (Foto: Dok PN Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Para hakim, panitera dan segenap pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar public campaign ke masyarakat dan pengendara agar tidak melakukan gratifikasi, suap dan antikorupsi di simpang Bintan Centre, Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu 25 Januari 2025.

Kegiatan public campaign ini dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) PN Tanjungpinang.

“Keluarga besar PN Tanjungpinang  menggelar sosialisasi ini agar masyarakat stop melakukan gratifikasi, suap dan antikorupsi,” kata Ketua Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir, melalui Housni Mubaraq selaku Hakim PN Tanjungpinang di lokasi.

PN Tanjungpinang
Penempelan stiker antikorupsi saat kegiatan public campaign PN Tanjungpinang. (Foto: Dok PN Tanjungpinang)

Dalam kegiatan itu, kata Housni, membagikan stiker Antikorupsi dan makanan kepada masyarakat dan pengendara yang lewat.

“Kegiatan ini merupakan arahan dari Pak Ketua dengan tujuan agar terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM PN Tanjungpinang,” ujarnya.

Baca juga: Ratusan Atlet Berpartisipasi di Turnamen Tenis Meja Antarprovinsi Piala Ketua PN Tanjungpinang

Adapun sosialisasi yang disampaikan ke masyarakat, sebagai berikut:
1. Pentingnya pemberantasan korupsi dan pencegahannya.
2. Pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi, suap, dan pungli.
3. Mengajak masyarakat untuk mendukung dan mengawal kinerja lembaga pemerintah.
4. Mengajak masyarakat untuk menyuarakan semangat Anti Korupsi, Stop Gratifikasi, dan Suap.

“Semoga di Provinsi Kepulauan Riau ini, khususnya di Kota Tanjungpinang, terbebas dari yang namanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Housni mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close