Polda Kepri Terapkan ETLE di Batam Mulai 22 September

Ilustrasi kendaraan bermotor. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dirlantas Polda Kepri) akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai 22 September 2022 di Kota Batam.

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri menyatakan, penerapan ETLE rencananya akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah hukum Kota Batam.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menegaskan , sampai saat ini pihaknya terus melakukan berbagai persiapan mulai tahapan sosialisasi hingga fisik alat-alat yang digunakan.

“Saat ini persiapan sudah 80 persen, Polda Kepri menargetkan pengerjaan sudah rampung pada September,” tegas Kombes Pol Tri Yulianto, Senin (25/7).

Secara rinci,Tri Yulianto menjelaskan penerapan pertama berlaku untuk tiga persimpangan Kota Batam diantaranya simpang KDA Luar, Simpang Raya, dan Panbil.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Digesa untuk Menerapkan Tilang Elektronik

Nantinya, lanjut dia, tidak ada lagi petugas yang melakukan tilang di tempat melainkan kamera pengawas yang ada di simpang lampu merah secara otomatis yang merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan raya.

“Nantinya kamera CCTV akan secara otomatis merekam semua, dan gambar itu terkirim ke dashboard data Dirlantas Polda Kepri. Setelah itu, Polda Kepri akan menindaklanjuti rekaman tersebut kepada pelanggar,” jelasnya.

Pelanggaran-pelanggaran kecil seperti menggunakan ponsel, saat berkendara pun akan terdeteksi dengan kamera CCTV.

“Kalau ada pengendara sengaja menggunakan ponsel, bahkan tidak menggunakan safety belt akan secara otomatis terekam,” ucapnya.

“Nanti petugas kita akan mengirim surat tilang agar pelaggar datang ke kantor,” timpalnya.

Baca juga: Penerapan e-Tilang di Bintan Terkendala Perangkat CCTv