Polda Kepri Terima Laporan Romo Paschal Terkait Pencemaran Nama Baik

Bupati Natuna Wan Siswandi Laporkan Warganya ke Polda Kepri
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhardt saat melakukan pers rilis Penangkapan pengirman PMI Ilegal di Polda Kepri (Foto : Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima laporan terkait pencermaran nama baik Pastor Chrisantus Paschalis Saturnus atau lebih dikenal dengan Romo Paschal.

Jaringan Safe Migrant Batam telah melaporkan kasus tersebut pada Senin (09/01) pagi.

Sebelumnya, sebuah akun facebook bernama Destriadi Putra membuat sebuah postingan yang menuduh aktivis migran tersebut memiliki tempat penampungan Pekerja Migran Indoneisa (PMI) di Jakarta. Hal tersebut menjadi dasar dibuatnya laporan tersebut.

“Iya benar laporan dari Romo Paschal sudah kami terima dan siap ditindak lanjut dan saat ini masih kami dalami,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd, Selasa (10/1).

Sementara itu, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Romo Paschal menyampaikan, ia dan Jaringan Safe Migrant Batam telah melaporkan tuduhan ini ke Mapolda Kepri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia merasa, nama baiknya sudah tercemar dengan unggahan akun tersebut.

“Tentunya tuduhan yang ada dalam postingan tersebut adalah tidak benar. Telah saya laporkan ke Polda Kepri, ini pencemaran nama baik yaitu fitnah atau tuduhan tidak berdasar,” ujarnya.

Baca juga: Romo Paschal Laporkan Akun Facebook Destriadi Putra ke Polda Kepri

Tokoh Rohaniwan Katolik tersebut menambahkan, postingan itu di ketahui dari akun anomin yang termasuk di dalam group facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa) “Bakti Bumi Madani”.

Senada denganya, Koordinator Jaringan Safe Migrant Batam, DS Sugeng Agung Nugroho mengatakan dugaan saat ini adalah perbuatan orang tidak bertanggung jawab tersebut dipicu setelah Romo Paschal sebagai Ketua KKPPMP dan juga tergabung dalam Jaringan Safe Migrant Batam banyak mengungkapkan kasus-kasus besar perdagangan orang dan kasus pengiriman tenaga kerja migran (PMI) non procedural di Kota Batam.

“Di mana dari kasus kasus tersebut terindikasi ada keterlibatan oknum oknum penegak hukum terutama di pintu pintu perbatasan (pelabuhan) resmi,” ujarnya.

Tuduhan yang ada dalam postingan digroup facebook P4WB tersebut membuktikan bahwa kasus pengiriman PMI non prosedural itu nyata dan adanya ketidaksukaan para mafia bila kasusnya terungkap ke publik.

“Jadi kami menyatakan bahwa tuduhan yang ada dalam postingan tersebut adalah tidak benar,” jelasnya.

Postingan tersebut merupakan salah satu cara melemahkan upaya-upaya pencegahan TPPO dan PMI non prosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM.

Diketahui selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural, sehingga orang yang memposting tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tetap memberikan dukungan penuh kepada Romo Paschal untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut,” tutupnya. (*)