Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Ponsel Ilegal Modus Joki IMEI

Polda Kepri
Polda Kepri saat mengungkap penyelundupan ponsel ilegal dengan modus joki IMEI. (Foto: Ist)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap penyelundupan ponsel ilegal dengan modus menghindari blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI), di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (01/05).

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para pelaku penyelundupan ponsel menggunakan jasa joki untuk mendaftarkan IMEI merek iPhone berbagai jenis.

“Pendaftaran ini dilakukan oleh seorang yang melakukan pendaftaran tiga sampai empat HP (handphone) sehingga antrean menjadi tersendat,” kata Nasriadi, Selasa (2/5).

Nasriadi mengatakan, awalnya Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan IMEI ponsel iPhone dengan jumlah dua sampai tiga unit ponsel per orang.

Kemudian pihaknya mengamankan seorang laki-laki bernama Indra yang membawa dua unit ponsel merek iPhone yang mengaku milik Yanto yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Tim kembali temukan sepasang suami istri bersama seorang anak saat mengantre dan membawa lima unit handphone merek iPhone untuk didaftarkan di pos layanan Bea dan Cukai,” katanya.

Saat pemeriksaan mereka mengaku ponsel tersebut milik Joko yang merupakan pemilik toko handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya, Kota Batam.

Baca juga: Polda Kepri Ingatkan Pengusaha Tak Timbun Bahan Pangan

Pihaknya lalu menelusuri ke toko Lucky Star Lucky Plaza dan menemukan 19 HP iPhone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong iPhone, beserta dokumen penjualan.

“Total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iphone berbagai jenis. Para saksi dan pemilik toko Lucky Star Joko dibawa ke Kantor Subdit I Indagsi untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News