Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Usai Bunuh 2 Terduga Pelaku

Polda NTB Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Usai Bunuh 2 Terduga Pelaku
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. ANTARA/HO-Polda NTB

MATARAM – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus dugaan korban begal jadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku di Kabupaten Lombok Tengah.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Kasus ini diambil alih dari penanganan Polres Lombok Tengah setelah menjadi perhatian masyarakat.

“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (14/04).

Perihal pertimbangan Polda NTB hingga menarik kasus tersebut belum disampaikan dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana.

“Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP,” ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus Satu Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di NTB