Polda Kepri Ringkus Satu Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di NTB

Polda Kepri Ringkus Satu Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di NTB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (kanan) didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian di Polda Kepri saat mengekspose tersangka (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali meringkus satu tersangka berinisial M Alias Ong jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Tersangka ini ditangkap di Danger Utara kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 3 Januari 2022.

Tersangka ini mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya Inisial S Alias A, JI Alias J Dan AS Alias AB yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

″Alhamdulillah, kerja keras dari tim penyidik membuahkan hasil, tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan di back-up tim Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka berinisial M Alias Ong,″ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian di Polda Kepri, Batam, Rabu (05/01).

Kombes Harry mengatakan, bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dari Polda Kepri melalui Dit Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. “Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi handphone, beberapa buku tabungan atas nama tersangka Inisial M alias Ong, buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari Inisial M alias Ong,” jelasnya.

Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini, sebagaimana yang telah disampaikan kami akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI Ilegal ini, sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua,″ tegasnya.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Pengurus PMI Ilegal yang Kecelakaan di Malaysia

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, untuk peran M Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para PMI dari berbagai daerah, setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan.

“Kemudian M Alias Ong ini menghubungi Inisial S Alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia, terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,″ pungkasnya. (*)