IndexU-TV

Polisi Bekuk Dua Tekong PMI Ilegal di Batam

Polisi Bekuk Dua Orang Tekong PMI Ilegal di Batam
Lima korban saat diamankan polisi di Sei Gulung, Batam. Foto: Alsmudin

Batam – Dua orang tekong boat yang diduga hendak membawa lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia dibekuk polisi di perairan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (9/9) lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa pengungkapan itu dilakukan oleh Tim Hunting Korpolairud Baharkam Polri. Pengungkapan itu berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat pada pihak Kepolisian.

“Tim bergerak langsung ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan AM serta menyelamatkan lima orang Pekerja Migran Indonesia,” ujar Harry, Jumat (17/9).

Baca juga: Terungkap! PMI Ilegal Dipungut hingga Rp6 Juta Per Orang untuk Bekerja di Malaysia

Harry mengatakan, saat menangkap pelaku dan menyelamatkan korban dilakukan di atas perairan Sagulung ketika sedang diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan dua orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara illegal,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku dan korban, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 1 X 40 PK dan 2 telepon genggam

“Untuk PMI yang diselamatkan telah diserahkan ke BP2MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Tekong dan 10 PMI Ilegal saat Hendak Menyeberang ke Malaysia

Harry mengatakan para pelaku saat masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-undang RI 18 Tahun 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUHP

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Exit mobile version