Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Tanjungpinang

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang membekuk para pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, pihak kepolisian membekuk para pelaku yang berjumlah empat orang itu di Jalan DI Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa hari lalu.

Saat itu, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China. Saat penangkapan, kepolisian menemukan barang bukti sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram (Kg).

“Masih pengembangan. Ada sekitar 1 Kg lebih sabu. Pelaku ada empat orang dari Tanjungpinang,” ucapnya, Minggu (22/5).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Ia menlanjutkan, barang haram itu merupakan barang yang dipasok pelaku dari Negeri Jiran Malaysia. Nantinya, barang-barang itu akan dijual dan diedarkan di Tanjungpinang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan penyelidikan pada kasus tersebut.