TANJUNGPINANG – Aparat Polsek Tanjungpinang Kota, berhasil membekuk salah seorang pelaku penggelapan motor milik seorang tukang ojek di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arsha mengatakan, penangkapan itu bermula pada laporan korban beberapa waktu lalu. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku bernama Maulana.
“Pelaku kita amankan di Bintan Centre, 28 Februari kemarin,” kata Muhammad Arsha, Senin (07/03).
Baca juga: Polisi Usut Penikmat Uang Penggelapan Rp9,9 Miliar di Tanjungpinang
Ia menjelaskan, modus pelaku ialah menyewa motor merk Yamaha Soul berwarna ungu kombinasi putih milik tukang ojek tersebut. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran Rp100 ribu.
Akan tetapi, saat motor diberikan, pelaku justru tak memulangkannya. Oleh sebab itu, korban membuat laporan ke kepolisian.
Baca juga: Gunakan Ojek Daring Palsu, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Barang Mahal
Selain itu, pelaku menggadaikan motor tersebut ke saudaranya di Kabupaten Bintan. Dari hasil gadai itu, pelaku memperoleh uang Rp500 ribu. Kini pelaku telah berada di Polsek Tanjungpinang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 pasal penggelapan,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku merasa menyesal atas perbuatannya.
“Iya saya menyesal,” tuturnya.