Polisi Bekuk WN Singapura Pelaku Pencabulan Anak di Batam

WNA Asal Singapura
WN Singapura, RM (66) pelaku pencabulan anak di Batam ditahan di Mapolsek Batam Kota, (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepolisan Sektor (Polsek) Batam Kota menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial RM (66) atas tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban S (10) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengungkapkan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian organ vital kepada orang tuanya.  Orang tua korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.

“Setela mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku berhasil kita tangkap pada Kamis 29 Februari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban sendiri merupakan tetangga pelaku,” ujar Sudirman, Senin 4 Maret 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan tersebut terjadi saat korban melintas di depan rumah pelaku pada Rabu 28 Februari 2024. Pelaku kemudian memanggil korban dan mengajaknya ke sebuah tenda di lahan parkir yang berada di dekat rumahnya.

Saat tiba di lokasi, pelaku melakukan tindakan asusilanya tanpa mendapat perlawanan dari korban. “Pelaku melakukan tindakan cabulnya di tenda yang berada di fasum perumahan mereka,” kata Sudirman.

Sementara itu, pelaku RM mengaku sudah melakukan aksi pencabulan tersebut terhadap korban sebanyak  lima kali. Ia menyebut aksi tersebut dilakukannya karena tertarik melihat korban yang sering melintas di depan rumahnya.

“Saya sebenarnya tidak terlalu ingat. Tapi sepertinya empat sampai lim kali, korban itu tetangga saya,” paparnya.

RM juga mengaku memberi uang jajan Rp5.000 setiap kali melancarkan aksinya. Pelaku sendiri mengaku tinggal di Batam bersama istri keduanya, dan tidak memiliki pekerjaan sehingga harus bolak-balik ke negara asalnya.

“Untuk penghasilan saya di Batam, saya mengontrakkan rumah di daerah Sei Panas,” sebutnya.

Baca juga: WNA Singapura Tewas saat Main Gokar di Batam

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Sudirman. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News