Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membidik satu tersangka baru dalam kasus penipuan arisan online.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan pada kasus milik tersangka Ylj.
“Tersangka kemarin tidak sendirian. Kita pastikan juga ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Rio di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (13/10).
Ia pun menuturkan, pihaknya akan menerapkan pihak lain menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjungpinang Buru Pengedar Uang Palsu
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima adanya tambahan laporan oleh pihak-pihak yang juga merasa sebagai korban.
“Ada dua sampai tiga orang yang melapor ke kita,” ucapnya.
Ia mengaku belum dapat memastikan jumlah atau nominal pasti kerugian korban. Akan tetapi, dari kasus tersebut, pihaknya menaksir pelaku dapat memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, pihak kepolisian menganggap terangkat Yls di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban Bintan sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (23/9) lalu. Penangkapan itu berdasarkan laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan tersangka dengan modus arisan online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.