Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja di Bangka Belitung

Ilustrasi barang bukti ganja. (ANTARA/Dok)

Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 30 kilogram (Kg) di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

“Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial GM (26) warga Jalan Pahlawan 12, Pangkalpinang yang diduga sebagai pembawa barang tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes A. Maladi di Pangkalpinang, Senin (06/09).

Pelaku GM diringkus tim Ditres Narkoba Polda Babel yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Ahmad Yanuari Ihsan, saat pelaku turun dari kapal feri di Pelabuhan Tanjungkalian pada Minggu (05/09) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar dari Pulau Sumatera menuju Bangka.

Dari informasi tersebut, petugas segera mengecek kebenaran pelaku tersebut melalui pemeriksaan data manifes di Pelabuhan Tanjungkalian.

“Dari data tersebut tim menemukan nama pelaku yang melakukan telah menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan menggunakan mobil warna hitam bernomor polisi BN1735PR,” kata Maladi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *