BATAM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain seberat 2.037 gram dan sabu seberat 3.962,58 gram Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Atas pengungkapan itu petugas mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolresta Barelamg, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, narkotika jenis sabu dan kokain dengan berat total hampir 6 kilogram tersebut didapat dari dua pengungkapan kasus berbeda. Pengungkapan pertama, petugas membekuk dua pelaku dan pengungkapan kedua menangkap satu pelaku.
“Kasus pertama, dua tersangka berinisial SL (35) dan SK (42) dengan barang bukti kokain seberat 2.037 gram. Pengungkapan kedua, satu berinisial MMY (44), barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.962,58 gram,” ujar Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis 28 Desember 2023.
Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus pertama menangkap petugas menangkap pelaku SL di pintu keluar Panbil Mall pada Rabu 13 Desember 2023, sekira pukul 23.20 WIB. Setelah melakukan pengembangan, petugas menangkap pelaku SK di Halte RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang pada Kamis 14 Desember 2023, sekira pukul 18.30 WIB.
“Dua tersangka yakni SL dan SK berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda bersama barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis kokain seberat 2.037 gram, handphone, uang tunai, dan sepeda motor,” ujarnya.
“Tersangka SK mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa dia disuruh oleh seseorang berinisial A untuk mengambil barang haram tersebut di Halte RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjung Pinang,” kata Nugroho.
Rencananya barang haram tersebut akan diserahkan SK kepada seseorang belum diketahui identitasnya.
“Saudara A menjanjikan upah kepada tersangka SK namun belum menyebut nominal upah yang akan diberikan. Saat ini saudara A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ujar Nugroho.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua di perairan Nongsa pada Ahad 17 Desember 2023, sekira pukul 02.50 WIB. Petugas menangkap satu pelaku berinisial MMY beserta barang bukti berupa tas ransel berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.962,58 gram yang dibawa dari Malaysia. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik teh merek China bertuliskan guanyinwang.
“Barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yakni dua unit handphone, satu lembar KTP milik pelaku, satu unit speed boat dan satu mesin tempel 15 PK,” beber Nugroho.
Baca juga: BNNP Kepri Amankan Sabu 60 Kilogram di Tanjungpinang
Pada saat tersangka MMY ditangkap, dua pelaku lainnya yang berada di atas speed boat yakni A dan T melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Petugas telah melakukan pencarian terhadap keduanya, namun tidak membuahkan hasil.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Nugroho. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News