Polisi Gagalkan Upaya Pengiriman 26 PMI Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Ramadhanto. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan masuk secara ilegal melalui Pelabuhan internasional Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 4 Januari 2024.

“Iya benar kami mengamankan beberapa calon PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Harbour Bay,” kata Kompol Rahmadhanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Jumat, 5 Januari 2023.

Rahmadhanto mengatakan, terdapat dua rangkaian pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal tersebut.

“Jadi 2 perkara yang kita lakukan pemeriksaan kemarin,” smbung Kompol Rahmadhanto.

Pertama, pihaknya mengungkap 23 calon PMI yang akan diberangkatkan dengan tujuan akhir Thailand melalui Malaysia.

“Ada yang datang dari Jawa, Padang dikumpulkan di Batam. Kemudian diberangkatkan melalui Batam ke Malaysia lalu ke Thailand,” jelas dia.

Tak berselang lama, pihaknya kembali mengungkap calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.

“Kita temukan kembali kegiatan yang sama, kegiatan serupa, pengiriman PMI tanpa izin,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus kedua ini, pihaknya mengamankan tiga korban dan satu pelaku.

“Perkara pertama 23 korban, satu orang tersangka dan perkara kedua, tiga korban, satu tersangka,” sebutnya.

Ramadhanto tak merincikan terkait inisial para pelaku. Pihaknya saat ini masih mendalami terkait keterlibatan pelaku.

“Informasi lebih detail kita kabari lebih lanjut,” kata dia.