Tanjungpinang, ulasan.co – Penyidik Kepolisian Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan mengkaji rencana perbaikan Jembatan 2 Pulau Dompak.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Alie, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pengkajian terhadap perbaikan Jembatan 2 Dompak perlu dilakukan agar tidak melanggar ketentuan, karena saat ini dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak dapat memutuskan apakah diperbolehkan atau tidak, melainkan harus dikaji dengan melibatkan tim ahli sehingga tidak melanggar peraturan,” ujarnya.
Alie menegaskan perbaikan Jembatan 2 Dompak dikhawatirkan mengubah bentuk Jembatan 2 Dompak sehingga akan mempengaruhi penyelidikan.
Namun ia menegaskan pihak kepolisian tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghalangi perbaikan Jembatan 2 Dompak. Apalagi jembatan tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, mahasiswa dan pemerintah.
“Ada isu yang beredar seakan-akan kami menghalangi perbaikan jembatan. Itu tidak benar, karena kami menginginkan jembatan itu dapat dipergunakan secara normal dan aman, namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Alie menjelaskan sampai sekarang sekitar 10 saksi dari staf Dinas PU Kepri dan pihak kontraktor sudah diperiksa sebagai saksi. Pekan depan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
“Kami belum dapat membeberkan hasil sementara dari proses hukum ini karena masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Jembatan 2 Pulau Dompak diketahui mengalami kerusakan pada Agustus 2019. Berdasarkan hasil analisis tim ahli dari Kementerian PUPR, sebagian tiang pondasi dalam kondisi rusak parah sehingga perlu diperbaiki.
Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk perbaikan Jembatan 2 Dompak. Namun tahun ini tidak dilaksanakan, salah satunya disebabkan anggaran yang dialokasikan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sumber: Antara