IndexU-TV

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Laporan Terkait Sewa Kios Milik PT BIS

Kios PT BIS
Kios toko milik PT BIS. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Polisi segera menggelar perkara kasus laporan dugaan penipuan dan penggelapan sewa kios milik PT Bintan Inti Sukses (BIS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.

Sebelumnya,  Zulkifli melaporkan oknum staf PT BIS dan warga di Polresta Tanjungpinang. Oknum staf PT BIS yang dilaporkan berinisial El dan salah seorang warga berinisial ES.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, terkait perkembangan kasusnya sampai saat ini masih berproses. Informasi yang diperolenya bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

“Masih penyelidikan, dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah naik ke penyidikan atau tidak,” kata Iptu Damanik, Rabu 3 Juli 2024.

Lanjut, katanya, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. “SP2HP juga sudah diserahkan ke pelapor,” katanya.

Namun, di tengah laporan Zulkifli masih bergulir di polisi. Informasinya, Lidia telah menyewa toko itu dari PT BIS yang kemudian menyewakan kembali toko itu kepada orang lain. Kios Nomor 7 B di Jalan Pos Kota Tanjungpinang itu kini menjual pakaian baju pria.

“Saya lagi ada urusan, kalau mau tanya ke Ibu Lidia saja. Tapi, Bu Lidia lagi sibuk dan tidak mau memberikan nomornya,” kata salah satu karyawan kios toko baju tersebut.

Baca juga: Laporkan Oknum Staf PT BIS, Pengacara Ini Harap Polisi Segera Proses Laporan Kliennya

Sebelumnya, penasihat hukum Zulkifli, Anrizal menuturkan, pihaknya melaporkan kedua orang tersebut terkait sewa kios di bawah Hotel Tanjungpinang, Jalan Pos, milik PT BIS. Di mana selama ini kios tersebut disewa Zulkifli, kemudian Zulkifli menyewakannya kepada ES. Namun, sekira Februari 2024 lalu, penyewaan kios tersebut telah dialihkan ke penyewa lain atas nama Lidia.

“Terkait toko itu sudah disewakan ke Lidia, fakta di lapangan toko itu masih ditempati ES dari awal menyewa,” ujar Anrizal.

Dalam kasus ini, kata Anrizal, kliennya merasa dirugikan sekira Rp70 juta lebih karena telah merenovasi kios tersebut. Akan tetapi, kios itu malah dialihkan ke penyewa lain.

“Kliennya tak terima kios itu dialihkan penyewanya, kami menduga peralihan sewa kios itu ada persengkongkolan jahat di sini,” ujar Anrizal. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version