Polisi Segera Layangkan Surat Panggilan Kedua  Pj Wali Kota Tanjungpinang

Hasan
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan.

Pasalnya, saat pemanggilan pertama Hasan tidak memenuhi undangan penyidik dengan alasan sedang dinas pada Senin 25 Maret 2024.

“Tidak datang karena alasan dinas. Kami akan melayangkan panggilan kedua, direncanakan pekan depan,” kata Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Selasa 26 Maret 2024.

Alson menyampaikan, pemanggilan Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

“Kasusnya terkait pemalsuan surat lahan,” ujarnya.

Baca juga: Bakal Diperiksa Polres Bintan Terkait Lahan, Ini Kata Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Sebelumnya, Hasan mengatakan, sudah mengetahui informasi pemanggilan dirinya di Polres Bintan. Namun, ia belum menerima suratnya.

Ia mengaku akan memenuhi panggilan tersebut jika sudah menerima surat pemanggilan terkait kepemilikan lahan semasa menjabat sebagai lurah.

“Kalau lahan biasalah, namanya bekas lurah. Tapi kita belum dapat suratnya,” tutur Hasan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News