Polisi Tangkap Lagi Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal di Batam

Kedua pelaku pengirim CPMI Ilegal saat diamankan Satreskrim Polresta Barelang. (Foto:Dok/Satreskrim Polresta Barelang)

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali menangkap dua pelaku pengirim Pekerja Mingran Indonesia (PMI) secara ilegal, MTA (59) dan YMA (36), Rabu (25/10) lalu, sekira pukul 00:30 WIB.

Selain pelaku, polisi juga menyelamatkan 19 perempuan calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan oleh pelaku ke Singapura.

“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana CPMI non prosedural di sebuah ruko, dan personel unit VI satreskrim Polresta Barelang menuju lokasi, untuk mengecek dan ternyata itu benar,” kata Kompol Budi Hartono, Kasatreskrim Polresta Barelang, Ahad (29/10).

Korban yang berjumlah 19 orang tersebut, berasal dari berbagai Provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Budi mengatakan, para pelaku memiliki peran sebagai perekrut calon PMI yang akan diperkerjakan ke luar negeri.

Selain merekrut, mereka juga bertugas mengawasi calon PMI dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan, serta memberikan gaji karyawan, dan berkomunikasi dengan agensi di Singapura.

“Di Singapura, 19 CPMI non prosedural ini rencananya akan diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART),” kata Budi.

Selain mengamankan dua tersangka, Satreskrim Polresta Barelang juga menyita barang bukti yakni 11 dokumen paspor, satu kartu atm mandiri, satu unit handphone merk oppo warna cristal grey, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam .

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 68 Jo 86 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana di ubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” kata dia.