Palangka Raya – Seorang pria berinisial BA (23) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah yang diduga mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan warga Jalan Mendawai, Komplek Sosial Kelurahan Palangka.
“BA (23) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB, tanpa perlawanan apapun,” kata Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Sabtu (11/9).
Eko menjelaskan, BA ditangkap anggota Polda Kalteng karena bertindak sebagai mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online, dengan memperdagangkan seorang wanita berinisial NO (18) dan remaja pria berinisial KR (16).
Kini BA juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku.
Baca juga: Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Daring
“Terbongkarnya hal tersebut ketika Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima informasi dari masyarakat, jika terjadi TPPO di Jalan Kecipir, Komplek Perumahan Lewu Tatau blok 4 Nomor 10, Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepasang muda-mudi berada dalam kamar depan di rumah tersebut.
“Ketika dimintai keterangan, KR mengaku jika ia menggunakan jasa aplikasi Michat dengan melakukan penawaran terhadap NO atas perintah dari pelaku BA,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Kejar Mucikari Prostitusi Daring di Hotel Berbintang Padang
Dari hasil eksploitasi yang dilakukan terhadap NO, dipergunakan untuk membeli makan, rokok serta narkoba untuk pelaku. Bahkan dari penggerebekan yang dilakukan, anggota juga menyita tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 10 alat kontrasepsi dan satu buah botol pipet sabu-sabu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini di jerat dengan dengan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
“Tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban,” pungkasnya.
Pewarta: Antara
Editor: Albet