BATAM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, berhasil menangkap Suci Handoko pelaku penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di rumahnya Danau Indah Punggur, Blok Mawar 4 No.17, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (01/01) lalu.
Penangkapan Suci berawal dari seorang calon PMI yang ditampung di padepokan miliknya kabur.
“Korban ini kabur karena tidak ada kepastian kapan akan berangkat, bukan karena ada hal lain,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono, Rabu (04/01).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyelamatkan tujuh orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal.
“Korbannya empat berasal dari Palembang, tiga dari Medan. Dua perempuan dan lima laki-laki,” kata dia.
Sebagai penampung, pelaku mendapatkan keuntungan dari mengurus PMI yang berada di Malaysia.
Baca juga: Sepanjang 2022, Kasus PMI Terbanyak di Batam, Ini Negara Favoritnya
Pengungkapan kasus penyelundupan PMI ini menjadi atensi Ditpolairud Polda Kepri, di tengah kondisi cuaca buruk di Provinsi Kepri.
“Mengingat situasi cuaca dan ombak yang tinggi kami mencegah pengiriman PMI ilegal untuk menghindari korban jiwa karena kecelakaan laut,” tutupnya. (*)