Polisi Tangkap Pencuri Besi Pipa dan Kabel Optik Telkomsel di Batam

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menangkap Romi Hidayat (26) dan Aris Sihombing (26), pelaku pencurian besi pipa dan kabel optik milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) di depan Tiban Kampung, Sekupang, Batam, Jumat (13/01) sekira pukul 00.30 WIB.

Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap Firman Manalu (39), seorang penadahnya.

“Dampak dari ulah para pelaku, koneksi terputus hingga ke Singapore dan Kamboja dan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Ahad (15/01).

Budi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari anggota Satlantas Polresta yang mengamankan tiga orang pria karena membawa besi pipa galvanis menggunakan becak motor di depan Tiban Kampung.

Kemudian anggota Satlantas tersebut memeberikan informasi tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

“Tim langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenarannya. Pada saat tim kami sampai, tiga orang pria itu kami introgasi tadi mengakui telah mengambil besi pipa galvanis di bawah Jembatan Sei Ladi,” kata dia.

Ketiga pelaku dan barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Budi menambahkan, kejadian pencurian ini berawal Kamis (12/1) sekira pukul 15.25 WIB. Saat itu DA, pelapor sedang berada di rumah. Ia kemudian mendapatkan notifikasi dari grup Line “Sumbagteng” bahwa operator memberitahukan kabel optik putus (cut) di daerah Hotel Vista.

“Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor pun langsung bergegas menuju ke tower Telkomsel yang berada di Hotel Vista,” kata dia.

Setelah tiba di Hotel Vista, pelapor pun masuk ke dalam site (tower) untuk melakukan pengukuran kabel, guna mengetahui jarak titik putus menggunakan alat OTDR (tester cable).

Setelah selesai melakukan pengukuran kabel melalui alat OTDR, pelapor mengetahui bahwa jarak titik putus berada di 1,2 kilometer, tepatnya di Jembatan Sei Ladi.

“Pelapor pun bergegas menuju ke Jembatan Sei Ladi untuk melakukan pengecekan,” katanya.

Sekitar pukul 18.10 WIB, setelah sampai di Jembatan Sei Ladi, pelapor pun melakukan pengecekan dengan turun ke bawah jembatan dikarenakan kabel optik yang terpasang di bawah Jembatan Sei Ladi dicover oleh besi pipa galvanis.

“Pas sampai di bawah jembatan, pelapor mendapati besi pipa galvanisnya hilang dan kabel optik yang berada di dalamnya telah terputus,” kata dia.

Baca juga: Lampu Penerangan Jalan Kerap Dicuri di Batam, Polisi Turun Tangan

DA kemudian mendatangi Polsek Lubuk Baja dan membuat laporan terkait kehilangan aset milik Telkomsel tersebut.

“Atas Perbuatannya pelaku RH dan AS kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku FM di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (*)