KARIMUN – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HE di RT03/RW01, kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dari tangan pelaku berinisial HE, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket narkoba jenis sabu seberat 30,11 gram dan 19 butir pil ekstasi warna merah dengan berat 4,70 gram.
“Pada pelaku ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, Kamis (22/06).
Arsyad menyebutkan HE diamankan hari Senin (12/06) sekira pukul 18.20 WIB. Saat ini HE ditahan di sel tahanan Mapolres Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut dibawa HE dari Kota Batam. Rencananya sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Kabupaten Karimun.
“Pelaku sudah kita lakukan penahanan. Dia juga mengaku akan mengedarkan barang itu,” ujar Arsyad.
Baca juga: Imigrasi Karimun Deportasi Lima WNA Selama Januari hingga Juni 2023
Disebutkan Arsyad, pihaknya terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Karimun.
Menurutnya peredaran narkoba di wilayah Karimun tidak hanya melalui pelabuhan tikus, tapi juga bisa melalui jalur resmi.
“Seperti yang kemarin kita pernah mengungkap tujuh kilo sabu dari kapal (feri penumpang) Malaysia. Maka sebenarnya mapping kita, masuknya narkoba tidak hanya dari pelabuhan non-resmi. Tapi juga bisa di pelabuhan resmi,” sebut Arsyad. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News