BINTAN – Polres Bintan berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni AA (26), JI (29) dan MA (49), dengan berat barang bukti kurang lebih satu kilogram. Ketiga pelaku ditangkap merupakan warga Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.
“Ketiga pelaku ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bintan,” kata AKBP Riky.
Selanjutnya, tim Satres Narkoba mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan awalnya dari pelaku AA berhasil diringkus bersama satu paket sabu, tiga buah botol yang masih berisikan sabu dengan berat sekitar 229,11 gram.
Dari pelaku AA mengaku masih ada tersangka lainnya yang turut bersekongkol yakni JI. Saat digiring ke pelaku ini, polisi juga berhasil menemukan barang bukti satu paket yang diduga sabu masih terbungkus rapi. Tidak hanya itu, hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas juga menemukan dua botol sebagai alat hisap sabu, serta barang bukti sabu lainnya seberat 594,71 gram.
Baca juga: Polres Bintan Gelar Operasi Patuh Seligi 2023 Mulai Senin
Tidak sampai di sana, ternyata masih ada pelaku lainnya MA, yang juga diringkus polisi bersama barang bukti empat batang pipet plastik kecil, satu buah kantong plastik kecil hitam berisikan narkotika, tiga mancis dan satu set alat hisap. Dari hasil penggeledahan petugas, terdapat satu toples plastik sedang berisikan sabu dengan berat 541,51 gram.
“Ketiga tersangka ini dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku juga terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas Riky. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News