Polres Bintan Tangkap Bandar Judi Sijie di Teluk Sebong

Polres Bintan Tangkap Bandar Judi Sijie di Teluk Sebong
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasatreskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno (Foto: istimewa)

Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan membekuk seorang pria yang diduga merupakan bandar judi bejenis Sijie di Desa Sebong Pre, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tersangka ditangkap saat menulis atau merekap angka-angka pada buku rekapan sesuai dengan pesanan dari pembeli angka Sijie yang akan diputar pada pukul 18.00 WIB di Singapura.

“Kita berhasil mengamankan salah satu tersngka berinisial JS yang tugasnya sebagai kurir. Akan memberikan info dan rekapan ke pada seseorang,” ujarnya, Jumat (05/11).

Pihak kepolisian menduga, pelaku tidak menjalankan aksinya sendirian dan akan melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku lainnya.

“Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp550 ribu, buku catatan rekapan, dan dua unit handphone,” kata Kapolres Bintan.

Baca Juga: Polres Bintan Tangkap Joker Perampok Rumah Dinas Puskesmas

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui menerima pemasangan angka Sijie atau Togel Singapura dengan cara menerima pemasangan angka dari para pembeli melalui Handphone dengan cara pesan Whatsapp dan SMS kemudian tersangka menulisnya dibuku rekapan.

Untuk menentukan pemenangnya, dapat dilihat dari situs Internet. Apabila pembeli memenangkan angka yang sesuai dengan pesanan, maka pembeli akan mendapatkan hadiah yang berlipat ganda dari nominal uang yang dibelinya. Namun apabila angka yang dibeli oleh pembeli tidak sesuai dengan angka nomor yang keluar maka uang pembelian tersebut menjadi milik tersangka JS Als JG.

Tersangka mengakui menjadi Bandar Judi jenis Sijie sudah berjalan empat bulan dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, JS pun kini akan mendekam di penjara.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan yang dijerat dengan pasal 303 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” tutup AKBP Tidar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *